i.
Pendahuluan
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya
berdasarkan pancasila dan UUD 1945 Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara
mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan
nasional.
ii.
Isi
Wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ideologi rasional yang
dilandasi Pancasila dan UUD 1945. Hal ini merupakan aspirasi bangsa Indonesia
yang merdeka, berdaulat dan bermatabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak
kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Wawasan Nusantara
mempunyai ciri manunggal dan utuh menyeluruh.
Manunggal adalah keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam
segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Utuh
menyeluruh maksudnya adalah wilayah nusantara dan rakyat Indonesia merupakan
satu kesatuan yang utuh bulat dan tidak dapat dipecah-pecah oleh kekuatan
apapun dan sesuai dengan asas satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa.
Tujuan Wawasan Nusantara ada dua, yaitu tujuan kedalam yang
berarti mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek kehidupan
, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Aspek alamiah mencakup tiga hal
(trigatra), yaitu :
1.
Letak
geografis pada posisi selang
2.
Keadaan dan
kekayaan alam
3.
Keadaan dan
kemampuan penduduk
Selain itu, aspek sosial mencakup lima hal (pancagatra), yaitu :
1.
Ideologi
2.
Politik
3.
Ekonomi
4.
Sosial
budaya, serta
5.
Pertahanan
dan keamanan
Adapun tujuan wawasan nusantara yang diarahkan keluar adalah untuk
ikut serta mewujudkan
kebahagiaan,
ketertiban, dan perdamaian seluruh umat manusia.
Dalam upaya pembelaan negara maka
keluarlah Undang-Undang No. 2 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertahanan dan Keamanan Negara RI. Kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 1
Tahun 1988. Realisasi dari undang-undang tersebut adalah diselenggarakannya
pendidikan pendahuluan bela negara untuk tingkat persekolahan dan pendidikan.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam memahami wawasan nusantara,
perlu dibedakan antara wawasan nusantara sebagai konsep politik dan wawasan
nusantara sebagai konsep kewilayahan.
Wawasan nusantara sebagai konsep
politik adalah wawasan meliputi bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya,
dan hankam yang pada dasarnya merupakan kristalisasi dari wawasan-wawasan yang
pernah ada, yakni Wawasan Buana, Wawasan Bahari, dan Wawasan Dirgantara.
Wawasan nusantara sebagai konsep kewilayahan adalah wawasan yang
dicetuskan dalam Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Pokok –pokok pengertian
tentang perairan yang disebutkan dalam deklarasi itu kemudian disempurnakan
dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 1960 (18
februari 1960) tentang perairan Indonesia. Menurut ketentuan ini dinyatakan
bahwa lautan Republik Indonesia adalah selain “ laut-laut dalam ” dan “selat-selat
dalam “ (maksudnya lautan dan diantara pulau-pulau), juga termasuk lautan
territorial sepanjang 12 mil, yang dihitung mulai dari suatu “ garis dasar ”
yang telah ditetapkan ke lautan (bebas). Adapun yang dimaksud dengan “ garis
dasar ” tersebut adalah garis dalam peta yang dibuat disekeliling seluruh
kepulauan Indonesia dan terdiri atas garis-garis lurus yang menghubungkan
pulau-pulau yang terujung di sekitar kepulauan Republik Indonesia.
Setelah melalui perjuangan panjang dan sangat rumit di forum
internasional, akhirnya konferensi PBB tentang Hukum Laut III di New York pada
30 April 1940 telah menghasilkan United Nations Convention on the Law of the
Sea (Konvensi PBB tentang Hukum Laut). Konvensi ini kemudian
ditandatangani di Montego Bay, Jamaica, pada 10 Desember 1982 oleh 117 negara
peserta termasuk Republik Indonesia. Konvensi ini antar lain mengakui tentang
asas Negara kepulauan (Archipelago State Principle) dan ZEE
(Zona Ekonomi Ekslusif). Pada 18 Oktober 1983, pemerintah Republik Indonesia
telah mengeluarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UN
Convention on the Law of the Sea.
Dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip wawasan nusantara itu,
bangsa Indonesia akan mampu menegakkan kebenaran dan keadilan. Pada dasarnya,
wawasan nusantara berusaha untuk memperlakukan segenap manusia Indonesia secara
adil dan benar. Hal ini ditunjukan oleh wawasan nusantara yang memandang bahwa Indonesia adalah satu kesatuan dalam
bidang wilayah, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hankam. Pernyataan
tersebut dijelaskan sebagai berikut.
1.
Kesatuan
wilayah, artinya wilayah Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau besar
dan kecil yang dihubungkan oleh lautan harus dijaga dan diusahakan tetap
menjadi satu kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya.
2.
Kesatuan
bangsa, artinya bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa,
bahasa, dan agama harus diusahakan terwujud dalam satu kesatuan bangsa yang
bulat dan utuh.
3.
Kesatuan
ideologi, artinya bangsa Indonesia yang berBhineka Tunggal Ika dituntut untuk
memiliki dan menganut satu ideologi bangsa, yaitu Pancasila. Artinya, Pancasila
merupakan satu-satunya ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing,
dan mengarahkan bangsa menuju tercapainya cita-cita nasional.
4.
Kesatuan
dalam bidang hukum, artinya seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan
hukum dalam arti hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan
nasional.
5.
Kesatuan dalam
bidang ekonomi, artinya kekayaan wilayah Indonesia, baik yang potensial maupun
yang efektif adalah modal bersama milik bangsa. Segala keperluan sehari-hari
harus tersedia diseluruh wilayah tanah air, tingkat perkembangan ekonomi pun
harus sama, setidak-tidaknya berimbang diseluruh daerah.
6.
Kesatuan dalam
bidang sosial, artinya bahwa masyarakat Indonesia adalah satu. Oleh karena itu,
perikehidupan bangsa harus merupakan satu kehidupan dengan tingkat kemajuan
masyarakat yang seimbang dan merata serta keselarasan hidup sesuai dengan
kemajuan bangsa.
7.
Kesatuan
dalam bidang budaya, artinya bahwa kebudayaan Indonesia adalah satu corak ragam
budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa.
8.
Kesatuan
dalam bidang hukum, artinya bahwa ancaman dan gangguan terhadap salah satu
pulau atau daerah, hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan
negara.
9.
Kesatuan
dalam bidang psikologi, artinya bahwa secara psikologis bangsa Indonesia merasa
dirinya satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta
mempunyai satu tekad didalam usaha mencapai cita-cita bangsa.
Sebagai bangsa pejuang, bangsa Indonesia sudah sepantasnya
memiliki kebanggaaan tersendiri terhadap berbagai keberhasilan yang pernah
dicapai Indonesia sejak dahulu hingga kini.
Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu :
·
Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional.
·
Persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan
nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
·
Cita-cita
bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
a)
Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
b)
Rakyat
Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
c)
Pemerintahan
Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
·
Asas
keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh
meliputi :
a)
Satu
kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara
terpadu.
b)
Satu
kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu
ideologi dan identitas nasional.
c)
Satu
kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas
dasar “ Bhinneka Tunggal Ika ”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
d)
Satu
kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas
kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
e)
Satu
kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu, yaitu sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
f)
Satu
kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
Penerapan Wawasan Nusantara
a)
Salah satu
manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang
wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga
terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang
semula dianggap “ laut bebas ” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b)
Pertambahan
luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang
mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c)
Pertambahan
luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara
tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d)
Penerapan
wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada
berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e)
Penerapan di
bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa
Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib
sepenanggungan dengan asas pancasila.
f)
Penerapan
wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan
kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan negara.
Hubungan Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional
Dalam penyelenggaraan kehidupan
nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan nasional diperlukan suatu
landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawasan nasional untuk
mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional.
iii.
Kesimpulan
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang
merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional.
sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar
proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Secara
ringkas dapat dikatakan bahwa wawasan nusantara dan ketahanan nasional
merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman
bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan
berkembang seteru.
Sumber :
-
Pendidikan Kewarganegaraan Menumbuhkan Nasionalisme dan
Patriotisme - Lukman Surya Saputra - Google Buku.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar