Senin, 01 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi


Pengertian koperasi menurut para ahli

1.     Dr. Fay (1980)
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajiban sebagai anggota dan mendapatkan imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi .

2.     R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang seorangan yang dengan sukanya sendiri hendak bekerjasama untuk memajukan ekonominya .

3.     Prof. R.S. Soeriaatmaja
Koperasi adlah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelaggannya dan dioperasikan oleh mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya .

4.     Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial .

5.     Margaret Digby
Koperasi adalah kerjasama dan siap untuk menolong .



Fungsi Koperasi
Menurut undang undang no. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa .

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang Undang no. 12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan .
Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb) serta hukum dagang dan hukum pajak .


Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan Internasional Cooperative Alliance (Federasi Koperasi non-pemerintah Internasional) adalah :

·        Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·        Pengelola yang demokratis
·        Partisipasi anggota dalam ekonomi
·        Kebebasan dan otonomi
·        Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi



Diindonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :

·        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·        Pengelola dilakukan secara demokrasi
·        Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing masing anggota
·        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·        Kemandirian
·        Pendidikan perkoperasian
·        Kerjasama antar koperasi



Sumber :
www.kopindo.co.id/index.php%3option%3D.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar