Pengertian koperasi
menurut para ahli
1.
Dr. Fay (1980)
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajiban sebagai anggota dan
mendapatkan imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi .
2.
R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang seorangan yang dengan sukanya sendiri hendak bekerjasama untuk
memajukan ekonominya .
3.
Prof. R.S.
Soeriaatmaja
Koperasi adlah suatu badan usaha yang
secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelaggannya dan dioperasikan oleh mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya .
4.
Paul Hubert
Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi
yang mengandung unsur sosial .
5.
Margaret Digby
Koperasi adalah kerjasama dan siap untuk
menolong .
Fungsi Koperasi
Menurut
undang undang no. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa
.
Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut Undang Undang no. 12 tahun 1967 adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan
asas kekeluargaan .
Kinerja
koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb) serta hukum dagang dan hukum pajak .
Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan Internasional Cooperative Alliance (Federasi Koperasi
non-pemerintah Internasional) adalah :
·
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelola
yang demokratis
·
Partisipasi
anggota dalam ekonomi
·
Kebebasan
dan otonomi
·
Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi
Diindonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelola
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Sumber :
www.kopindo.co.id/index.php%3option%3D.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar