Rabu, 27 Maret 2013

Wawasan Nusantara dan Konsep Kewilayahan


Wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ideologi rasional yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945. Hal ini merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermatabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Wawasan Nusantara mempunyai ciri manunggal dan utuh menyeluruh.
Manunggal adalah keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Utuh menyeluruh maksudnya adalah wilayah nusantara dan rakyat Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh bulat dan tidak dapat dipecah-pecah oleh kekuatan apapun dan sesuai dengan asas satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa.
Tujuan Wawasan Nusantara ada dua, yaitu tujuan kedalam yang berarti mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek kehidupan , baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Aspek alamiah mencakup tiga hal (trigatra), yaitu :
1.     Letak geografis pada posisi selang
2.     Keadaan dan kekayaan alam
3.     Keadaan dan kemampuan penduduk

Selain itu, aspek sosial mencakup lima hal (pancagatra), yaitu :
1.     Ideologi
2.     Politik
3.     Ekonomi
4.     Sosial budaya, serta
5.     Pertahanan dan keamanan

Adapun tujuan wawasan nusantara yang diarahkan keluar adalah untuk ikut serta mewujudkan
kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian seluruh umat manusia.
            Dalam upaya pembelaan negara maka keluarlah Undang-Undang No. 2 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI. Kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1988. Realisasi dari undang-undang tersebut adalah diselenggarakannya pendidikan pendahuluan bela negara untuk tingkat persekolahan dan pendidikan.

            Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
            Dalam memahami wawasan nusantara, perlu dibedakan antara wawasan nusantara sebagai konsep politik dan wawasan nusantara sebagai konsep kewilayahan.
            Wawasan nusantara sebagai konsep politik adalah wawasan meliputi bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang pada dasarnya merupakan kristalisasi dari wawasan-wawasan yang pernah ada, yakni Wawasan Buana, Wawasan Bahari, dan Wawasan Dirgantara.



Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaraan Republik Indonesia


Wawasan nusantara sebagai konsep kewilayahan adalah wawasan yang dicetuskan dalam Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Pokok –pokok pengertian tentang perairan yang disebutkan dalam deklarasi itu kemudian disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 1960 (18 februari 1960) tentang perairan Indonesia. Menurut ketentuan ini dinyatakan bahwa lautan Republik Indonesia adalah selain “ laut-laut dalam ” dan “selat-selat dalam “ (maksudnya lautan dan diantara pulau-pulau), juga termasuk lautan territorial sepanjang 12 mil, yang dihitung mulai dari suatu “ garis dasar ” yang telah ditetapkan ke lautan (bebas). Adapun yang dimaksud dengan “ garis dasar ” tersebut adalah garis dalam peta yang dibuat disekeliling seluruh kepulauan Indonesia dan terdiri atas garis-garis lurus yang menghubungkan pulau-pulau yang terujung di sekitar kepulauan Republik Indonesia.

Setelah melalui perjuangan panjang dan sangat rumit di forum internasional, akhirnya konferensi PBB tentang Hukum Laut III di New York pada 30 April 1940 telah menghasilkan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi PBB tentang Hukum Laut). Konvensi ini kemudian ditandatangani di Montego Bay, Jamaica, pada 10 Desember 1982 oleh 117 negara peserta termasuk Republik Indonesia. Konvensi ini antar lain mengakui tentang asas Negara kepulauan (Archipelago State Principle) dan ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif). Pada 18 Oktober 1983, pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UN Convention on the Law of the Sea.

Dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip wawasan nusantara itu, bangsa Indonesia akan mampu menegakkan kebenaran dan keadilan. Pada dasarnya, wawasan nusantara berusaha untuk memperlakukan segenap manusia Indonesia secara adil dan benar. Hal ini ditunjukan oleh wawasan nusantara yang memandang  bahwa Indonesia adalah satu kesatuan dalam bidang wilayah, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hankam. Pernyataan tersebut dijelaskan sebagai berikut.
1.     Kesatuan wilayah, artinya wilayah Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil yang dihubungkan oleh lautan harus dijaga dan diusahakan tetap menjadi satu kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya.
2.     Kesatuan bangsa, artinya bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa, bahasa, dan agama harus diusahakan terwujud dalam satu kesatuan bangsa yang bulat dan utuh.
3.     Kesatuan ideologi, artinya bangsa Indonesia yang berBhineka Tunggal Ika dituntut untuk memiliki dan menganut satu ideologi bangsa, yaitu Pancasila. Artinya, Pancasila merupakan satu-satunya ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tercapainya cita-cita nasional.
4.     Kesatuan dalam bidang hukum, artinya seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum dalam arti hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.
5.     Kesatuan dalam bidang ekonomi, artinya kekayaan wilayah Indonesia, baik yang potensial maupun yang efektif adalah modal bersama milik bangsa. Segala keperluan sehari-hari harus tersedia diseluruh wilayah tanah air, tingkat perkembangan ekonomi pun harus sama, setidak-tidaknya berimbang diseluruh daerah.
6.     Kesatuan dalam bidang sosial, artinya bahwa masyarakat Indonesia adalah satu. Oleh karena itu, perikehidupan bangsa harus merupakan satu kehidupan dengan tingkat kemajuan masyarakat yang seimbang dan merata serta keselarasan hidup sesuai dengan kemajuan bangsa.
7.     Kesatuan dalam bidang budaya, artinya bahwa kebudayaan Indonesia adalah satu corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa.
8.     Kesatuan dalam bidang hukum, artinya bahwa ancaman dan gangguan terhadap salah satu pulau atau daerah, hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
9.     Kesatuan dalam bidang psikologi, artinya bahwa secara psikologis bangsa Indonesia merasa dirinya satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai satu tekad didalam usaha mencapai cita-cita bangsa.
                                                                                                                 
Sebagai bangsa pejuang, bangsa Indonesia sudah sepantasnya memiliki kebanggaaan tersendiri terhadap berbagai keberhasilan yang pernah dicapai Indonesia sejak dahulu hingga kini.



Isi Wawasan Nusantara

Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu :
·        Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
·        Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
·        Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
a)    Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
b)    Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
c)     Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

·        Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
a)    Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
b)    Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
c)     Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “ Bhinneka Tunggal Ika ”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
d)   Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
e)    Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.



Penerapan Wawasan Nusantara
        
a)    Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “ laut bebas ” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b)    Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c)     Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d)   Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e)    Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan negara.



Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional

            Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawasan nasional untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa wawasan nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seteru.















Sumber :



-          http://pancasilazone.blogspot.com/2012/04/wawasan-nusantara.html                

-                      -          http://ardiansyah.ubb.ac.id/wp-content/uploads/2012/03/Wawasan-Nusantara1.pptx  

-          Pendidikan Kewarganegaraan Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme - Lukman Surya Saputra - Google Buku.html